Beranda | Artikel
Bekerja Di Bank dan Transaksi yang Ada Didalamnya
Jumat, 14 Mei 2004

BEKERJA DI BANK DAN TRANSAKSI YANG ADA DI DALAMNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan Arabic Bank secara khusus halal atau haram ?. Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut.

Jawaban.
Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman.

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran“.[al-Ma’idah/5 : 2]

Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba (orang yang meminjamkan), penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan.

وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Mereka itu sama saja“. [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598]

[Kitabut Da’wah, Juz I, hal.142, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/720-bekerja-di-bank-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya.html